Undang-Undang nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintah daerah yang mengatur tentang penyelenggaraan pemerintahan yang wajib dijalankan dengan asas umum penyelenggaraan pemerintahan. Selanjutnya Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 2017 mengatur tentang Peraturan Pemerintah (PP) tentang Partisipasi Masyarakat dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Berdasarkan kondisi riil di lapangan, cukup banyak masyarakat yang merasa kurang terfasilitasi dalam proses perencanaan pembangunan. Hal ini dikarenakan dalam proses musrenbang pihak yang diundang biasanya terbatas. Meskipun secara umum proses musrenbang di awali dari tingkat yang paling bawah (RT, RW, dst), namun tetap terdapat beberapa masyarakat yang merasa belum terlibat atau dilibatkan dalam prosesnya.
Selain itu, kondisi dan perkembangan teknologi membuat proses musrenbang harus mampu menyesuaikan dengan kondisi dan jaman. Dalam beberapa kondisi, terdapat usulan yang krusial dan strategis, namun tidak tersampaikan. Hal ini biasanya berasal dari kalangan pemuda, yang notabene seringkali mempunyai ide brilian namun kurang mampu menyampaikan dalam pertemuan-pertemuan formal.
Proses perencanaan selama ini juga terkesan mendadak, dipengaruhi oleh beberapa elemen masyarakat saja, dilaksanakan seadanya tanpa persiapan yang matang karena bahan/ data musyawarah biasanya disusun dalam waktu yang singkat
Menyadari hal tersebut Pemerintah Kecamatan Purwokerto Utara, berusaha agar dalam proses musrenbang memungkinkan setiap unsur masyarakat terlibat di dalamnya, dan terutama berusaha agar ide-ide brilian tetap dapat tersampaikan dengan baik.
Atas dasar hal tersebut, maka Pemerintah Kecamatan Purwokerto Utara menggagas inovasi Bang Mus La Li, yaitu Pembangunan melalui Usulan dan Saran Langsung Liwat Internet. Melalui inovasi ini, setiap masyarakat dapat menyampaikan usulannya menggunakan/ memanfaatkan fasilitas internet yang hampir dipunyai oleh semua orang. Bang Mus Lali dapat diakses melalui https://bit.ly/3jPqmE3
Setiap orang dapat mengakses dan mengisi formulir usulan dan saran pembangunan tanpa ada batas dan sekat. Sehingga diharapkan usulan maupun saran dapat tersampaikan seluruhnya.
Inovasi Bang Mus Lali ini memiliki keunggulan yang berbeda dari model penyampaian usulan sebelumnya antara lain:
- Memberikan kemudahan kepada seluruh warga masyarakat yang ingin mengusulkan kegiatan pembangunan di sekitarnya dengan lebih mudah
- Menghilangkan diskriminasi usulan pembangunan
- Mendapatkan usulan yang secara nyata dibutuhkan oleh masyrakat
- Menghilangkan sekat dan batas penyampaian usulan dan saran
- Menyediakan data/ bahan yang lebih riil untuk proses musyawarah perencanaan pembangunan
- Usulan dapat disampaikan sepanjang waktu
Selain keunggulan tersebut, inovasi Bang Mus La Li mempunyai kebaruan dalam hal belum adanya model penyampaian usulan musrenbang secara online dan terstruktur serta dapat disampaikan sepanjang waktu di tingkat Kecamatan di Kabupaten Banyumas.
Inovasi Bang Mus Lali ini juga merupakan perwujudan salah satu dari delapan misi Bupati Banyumas tahun 2018-2023 yaitu mewujudkan Banyumas sebagai barometer pelayanan public dengan membangun system integritas birokrasi yang professional, bersih, partisipatif, inovatif, dan bermartabat.
Dengan adanya inovasi Bang Mus La Li ini, diharapkan masyarakat di Kecamatan Purwokerto Utara lebih tergugah lagi dalam menyampaikan usulan-usulan dan ide-ide pembangunan yang bermanfaat, dikarenakan sekat batas dalam penyampaian informasi/ usulan/ ide sudah dapat diatasi dengan inovasi ini.
.jpeg)
.jpeg)
0 Comments